Hal tersebut, jelas Ny Dian, sejalan dengan Surat Mendagri Nomor 440/3592/BPD tanggal 24 Agustus 2020 tentang Keterlibatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga [PKK] Dalam Perubahan Perilaku Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Pjs Ketua TP PKK Ny Dian Rumondang dalam kegiatan Sosialisasi Perwal Nomor 27 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru [AKB] Pada Kondisi Pandemi Covid-19 dan Gebrak Masker TP PKK Kota Medan di Halaman Kantor Camat Medan Petisah, Rabu (2/12/2020).
"Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal tersebut akan terwujud apabila kesejahteraan keluarga dan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik antara lain melalui gerakan PKK," kata Ny Dian.
Oleh karena itulah, menyikapi pandemi yang melanda, lanjut Ny Dian, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal Nomor 27 tahun 2020 yang berisikan anjuran dan aturan protokol kesehatan dengan melakukan cuci tangan, menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan.
"Saya minta kepada seluruh kader PKK agar dapat menjadi agen sosialisasi Perwal Nomor 27 tahun 2020 dan dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Tidak hanya saat beraktifitas di luar rumah, tapi juga sebelum memasuki rumah dan bertemu keluarga," ungkapnya. (RMC)
« Prev Post
Next Post »