HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Sekolah Tatap Muka Dilaksanakan Harus Memenuhi Persyaratan Tertentu

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi rapat koordinasi bersama bupati dan walikota se Sumut secara virtual. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu)


Redaksimedan
 : Sekolah tatap muka memungkinkan untuk dilaksanakan dengan ketentuan para bupati dan walikota harus memenuhi persyaratan tertentu.

Demikian disampaikan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam Rapat Koordinasi bersama bupati dan walikota se Sumatera Utara secara virtual dari Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Selasa (29/12/2020).

Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, sebut Edy Rahmayadi, diantaranya kapasitas siswa yang masuk dan jam belajar dikurangi sebanyak 50 persen dan diatur dengan menyiapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, penyediaan sarana cuci tangan dan pengaturan jarak.

Kemudian, kata Edy Rahmayadi, guru yang mengajar harus bebas Covid-19, minimal harus melakukan swab antigen. Terakhir, sekolah yang ingin melakukan tatap muka harus berada di wilayah zona hijau.

"Ini masih persyaratan sementara yang kita siapkan. Selanjutnya, hari Kamis mendatang, Satgas Penanganan Covid-19 masih akan melakukan rapat koordinasi dengan tokoh-tokoh pendidikan, masyarakat, maupun ahli kesehatan dan anak untuk membahas kemungkinan atau alternatif terbaik," ujarnya.

"Namun yang jelas, sampai saat ini belum saya izinkan bupati/walikota untuk melakukan sekolah tatap muka,” kata Edy Rahmayadi, dengan pertimbangan utama menjaga kesehatan anak.

Pada rakor itu, Edy Rahmayadi juga menyinggung perihal antisipasi penyebaran Covid-19 pada malam pergantian tahun.

Bupati/walikota, tegas Edy Rahmayadi, diminta untuk memantau wilayah masing-masing agar tidak ada lonjakan kenaikan kasus Covid-19.

Sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Nomor 700/STPCOVID-19/XII/2020 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, tidak ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya menciptakan kerumunan dalam perayaan Tahun Baru.

"Kalau harus ke tempat ibadah, atur protokol kesehatan di tempat ibadah. Kemudian, antisipasi adanya pemudik yang berasal dari wilayah zona merah dengan terlebih dulu validasi surat keterangan sehat dan pengecekan suhu tubuh di pelabuhan dan perbatasan. Koordinasi secara ketat di perbatasan dengan melibatkan pejabat vertikal,” pesan Edy. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *