HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

24 Orang Diberi Tindakan Sosial Karena Tidak Terapkan Protokol Kesehatan

Polsek Medan Timur Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Foto (ist)


Redaksimedan :
 Sebanyak 24 orang mendapat tindakan sosial oleh Polsek Medan Timur Polrestabes Medan karena tidak menerapkan protokol kesehatan  pencegahan penyebaran Covid-19.

Ke 24 orang tersebut diberi tindakan sosial saat digelarnya Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan oleh Polsek Medan Timur dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Medan Timur, Sabtu (27/2/2021).

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin melalui Iptu Eko Wahyuno menyampaikan, kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan kali ini digelar di tiga lokasi.

Adapun lokasinya, sebut Iptu Eko Wahyuno, Jalan Cemara simpang Jalan Pinus, Jalan Purwosari simpang Jalan Pinus dan Jalan Cemara simpang Jalan Flamboyan.

Dari kegiatan Operasi Yustisi Pendisplinan Protokol Kesehatan itu, ungkap Iptu Eko Wahyuno, diberikan tindakan sosial kepada 24 orang karena tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.(Rel/RMC)


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *