HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Polsek Medan Timur Tindak 19 Orang Tidak Pakai Masker

Polsek Medan Timur gelar Oeprasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Foto (ist)


Redaksimedan
 : Polsek Medan Timur Polrestabes Medan kembali melakukan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru [AKB] sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap masyarakat di wilayah hukum Polsek Medan Timur.

Demikian disampaikan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin melalui Panit 1 Binmas Polsek Medan Timur Iptu Eko Wahyuno selaku pelaksana kegiatan kepada wartawan di Medan, Rabu (24/2/2021).

Dipaparkan Iptu Eko Wahyuno, kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan ini dilaksanakan di empat lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Timur.

Adapun lokasi digelarnya Operasi Yustisi itu, sebut Iptu Eko, di kawasan Jalan Krakatau Ujung simpang Jalan Perwira I, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, kemudian di Jalan Krakatau Ujung simpang Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel.

Selanjutnya, kata Iptu Eko, kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan juga dilakukan di kawasan Jalan Perwira I simpang Jalan Tiga dan Jalan Perwira I simpang Jalan Bengkel.

Dari kegiatan Operasi Yustisi tersebut, ungkap Iptu Eko, diberi tindakan sosial kepada 19 masyarakat yang tidak mengenakan masker penutup mulut saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Kepada masyarakat yang tidak memakai masker, kata Iptu Eko, diberikan tindakan sosial hukuman pengucapan teks Pancasila. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *