HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Perketat PPKM Mikro di Enam Wilayah Sumatera Utara

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra. Foto (ist)


Redaksimedan
: Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memperketat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] skala Mikro di enam wiilayah dan kabupaten yang ada di Sumatera Utara.

Langkah itu disampaikannya untuk memutus mata rantai penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.

"Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan penerapan PPKM Mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021," kata Irjen Pol RZ Panca Putra, Jumat (19/3/2021).

Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office [WFO] sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

Penetapan PPKM skala Mikro juga didasari Surat Keputusan Gubernur Sumut kepada enam kota dan kabupaten yang meliputi Kota medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Langkat.

Selain pengetatan penerapan PPKM Mikro, Irjen Pol Panca Putra memerintahkan Polda Sumut beserta jajaran bersinergi dengan TNI dan Satgas Covid-19 daerah untuk terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi guna meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan Jam operasional tempat hiburan, rumah makan dan restoran.

"Displin itu kuncinya, kita akan lakukan pengawasan dan Operasi Yusitisi setiap hari di zona yang berdasarkan hasil Maping Polda Sumut dan Satgas Covid-19 masih merah," tegasnya.

"Oleh karena itu, masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah, baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah agar Covid-19 segera berlalu, terus budayakan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, kita ingin masyarakat Sumut dan perekonomiannya pulih," sambung Irjen Pol RZ Panca Putra. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *