HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Petugas Satgas Covid-19 Tindak Tegas Pelaku Usaha Langgar Jam Operasional

Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan Hanna Lore Simanjuntak saat memimpin Apel Gabungan Patroli Protokol Kesehatan. Foto (Diskominfo Medan)


Redaksimedan
: Penyegelan dan penutupan sementara dilakukan Petugas Satgas Covid-19 kepada pelaku usaha yang masih beroperasi dan melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan Surat Edaran Walikota Medan pada Minggu (20/6/2021).

Tindakan tegas ini diambil petugas karena pelaku usaha tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Medan.

Tindakan tegas dan humanis ini dilakukan petugas Satgas Covid-19 Kota Medan sesuai dengan arahan Walikota Medan Bobby Nasution ketika memimpin Apel Gabungan Patroli Protokol Kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Mikro pada Sabtu (19/6/2021) di Kantor Walikota Medan.

"Lakukan Patroli PPKM Mikro ini dengan humanis namun tetap tegas, ketegasan ini untuk kebaikan masyarakat Kota Medan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga protokol kesehatan dan mematuhi PPKM Mikro,” pesannya.

Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro ini dilakukan Petugas Satgas Covid-19 setelah mengikuti Apel Gabungan di Kantor Walikota Medan yang dipimpin Kadis Ketenagakerjaan Hanna Lore Simanjuntak.

Dalam arahannya, Hanna Lore Simanjuntak meminta petugas tetap semangat dalam melaksanakan tugas.

"Tetap Semangat dalam bertugas. Ingat pesan Walikota Medan, lakukan patroli dengan tegas, namun humanis. Kita harapkan tindakan yang rutin digelar setiap malamnya dapat menyadarkan masyarakat dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Medan," kata Hanna Lore. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *