HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Ibadah Rutin di Tempat Ibadah Diperbolehkan, Sepanjang Menerapkan Prokes yang Ketat

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Foto (Diskominfo Sumut)


Redaksimedan
: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak melarang kegiatan ibadah di tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] berbasis Mikro.

Ibadah rutin tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan [prokes] yang ketat.

"Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelum acara Vidcom bersama Menteri Koordinator Perekonomian di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (7/7/2021).

Memang sesuai Instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.

Namun semuanya tergantung kondisi daerah, jika Pemerintah Daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.

Disampaikan Edy Rahmayadi, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus Covid-19 di Sumut belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah.

“Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat,” jelas Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut Irman Oemar.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan menggunakan sabun, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.

"Hingga saat ini, penerapan protokol kesehatan secara ketat adalah cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Edy Rahmayadi juga mengimbau masyarakat Sumut untuk bersedia disuntik vaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis yang dilaksanakan pemerintah. Selain karena sudah diperintahkan negara, vaksinasi juga merupakan langkah paling baik untuk mencegah dan mempersempit penyebaran Covid-19. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *