HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Masa PPKM Darurat di Medan, Pengguna Kereta Api Antar Kota Wajib Punya Berkas Vaksin

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat. Foto (Redaksimedan) 


Redaksimedan
: Pelanggan kereta api Antar Kota dari dan tujuan Kota Medan wajib memiliki bukti yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal dosis pertama, baik itu dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya.

Hal tersebut, kata Vice Presiden PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Selain bukti vaksin, kata Daniel, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, ungkap Daniel, tetap dapat menggunakan kereta api Antar Kota dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. 

Sedangkan untuk pelanggan di bawah 18 tahun, kata Daniel, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Pada kesempatan itu, Daniel juga menyampaikan, setiap pelanggan Kereta Api Srilelawangsa wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 [untuk pemerintahan] dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan, tegas Daniel, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Senin (12/7/2021).

Setiap pelanggan, papar Daniel, juga harus dalam kondisi sehat [tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam], suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. 

Selain itu, pelanggan kereta api juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut.

Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat, sebut Daniel, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/28/Inst/2021 Tentang Perubahan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/26/Inst/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Serta Surat Edaran Walikota Medan Nomor : 443.2/6134 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Medan.

PT KAI, kata Daniel, mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tutup Daniel. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *