HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Polsek Medan Timur Tempel Selebaran Imbauan PPKM Darurat di Tempat Usaha

Petugas gabungan menempel selebaran imbauan PPKM Darurat di tempat usaha makanan dan minuman. Foto (ist)


Redaksimedan
: Para pelaku usaha kuliner di Kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Timur mendukung penuh pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Darurat di Kota Medan yang dimulai Senin (12/7/2021). 

Hal ini terlihat saat unsur tiga pilar yakni Polsek Medan Timur [Ditreskrimum Poldasu, Brimob dan Sabhara Poldasu], Kormil 02/MT dan kecamatan melakukan sosialisasi tentang PPKM Darurat ke sejumlah tempat rumah makan.

Sebelum melakukan sosialisasi, tiga pilar yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Jistoni Naibaho, Danramil 02/MT Kapten Bina Sembiring dan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin melakukan apel di Mako Polsek Medan Timur.

"Tiga hari kedepan mulai tanggal 12 Juli 2021, kita melakukan sosialisasi PPKM Darurat ke lokasi warung, cafe dan restoran," ucap Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin.

Selama sosialisasi, kata Kompol M Arifin, unsur tiga pilar tidak memberikan tindakan terhadap para pelaku usaha yang masih melayani masyarakat makan di tempat.

"Kita mengimbau dan menempel selebaran yang bertuliskan tentang tidak diberlakukan makan di tempat tetapi harus melayani take away [pembelian dibawa pulang]," ucapnya. 

"Belum ada tindakan, selama tiga hari sosialisasi. Kita menunggu perintah dari pimpinan terkait tindakan dan teguran," sebut Kompol M Arifin. 

Setelah apel, petugas langsung bergerak ke lokasi restoran siap saji di kawasan Jalan Simpang Sutomo Medan. Di lokasi itu, petugas menempelkan selebaran sosialisasi tentang PPKM darurat. 

Kemudian petugas bergerak ke tempat puluhan rumah makan disepanjang Jalan Sutomo, Jalan Krakatau dan Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *