HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Anggota DPRD Sumut Azmi Yuli Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Anggota DPRD Sumut Azmi Yuli Sitorus (baju merah) sedang melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019. Foto (ist)


Redaksimedan
:  Anggota DPRD Sumatera Utara H Azmi Yuli Sitorus mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan.

Kegiatan tersebut dilakukan Azmi Yuli Sitorus di Dusun I, Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Sabtu (9/10/2020).

Azmi Yuli Sitorus dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut ini menyampaikan, pihaknya akan siap membantu masyarakat untuk penanganan masalah jika terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan sosialisasi perda tersebut dipandu Moderator Yudi Purba dan Dewi selaku pihak Panitia pelaksanaan, dimana kegiatan itu dihadiri elemen masyarakat dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Disampaikan Azmi Yuli Sitorus bahwa kehadirannya di Desa Sukajadi ini untuk mensosialisasikan peraturan daerah [perda] yang telah disahkan oleh DPRD Sumut bersama Pemprov Sumut, yakni Perda tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019. Foto (ist)


"Dari 200 perda yang ada, saya menyesuaikan dengan kehidupan sehari-hari di masyarakat, khususnya di daerah pemilih saya di Sumut IV ini," ujar Azmi Yuli yang berasal dari daerah pemilihan Sumut IV meliputi Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi.

"Hanya 4 perda yang harus di sosialisasikan di daerah pemilihan IV, untuk kali ini kami sosialisasikan perda terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Pada kesempatan ini, saya hanya sedikit saja memberikan paparan, karena nanti akan dijelaskan oleh narasumber," ungkap Azmi.

Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, M Riski Ramadhan Hasibuan yang hadir pada acara tersebut menyampaikan, dengan adanya payung hukum Perda Provinsi Sumut Nomor 3 tahun 2019 menjadi peran yang sangat penting.

“Pada acara sosialisasi perda ini bisa membuka wawasan pada kaum ibu, karena kita negara hukum, negara yang punya aturan, semua harus berlandaskan dengan aturan atau regulasi yang ada. Aturan ini bisa menjadi payung hukum bagi kita untuk melindungi serta pengawasan yang ketat pada anak-anak kita, terutama di era digitalisasi ini," ujar Riski.

Narasumber kegiatan sosialisasi perda tersebut, Lely Zailani dari Himpunan Serikat Perempuan Indonesia [Hapsari] memaparkan tentang data dan fakta kekerasan terhadap perempuan dan juga menjelaskan tentang apa itu kekerasan terhadap perempuan dan anak, siapa korbannya dan bentuk-bentuk kekerasan, hak-hak korban serta perlindungan, tanggung jawab.

Hadir pada acara tersebut, Korda Partai Gerindra Mulyadi, Camat Perbaungan M Fahmi, Kepala Desa Sukajadi Misroh dan kelompok senam binaan AYS serta para masyarakat. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *