HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Buruh Sumut Tolak Upah Murah

Demo Buruh Tolak Upah Murah. Foto (RM)


MEDAN : Puluhan perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara menolak kenaikan upah minimum di Provinsi Sumatera Utara tahun 2019 yang hanya naik sebesar 8,03 %.

Penolakan tersebut disampaikan perwakilan buruh FSPMI Sumut saat berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Dipanegoro Medan, Senin (29/10/2018).

Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo dan Sekretaris DPW FSPMI Sumut Tony Rickson Silalahi dalam pernyataan sikapnya menyampaikan, kenaikan upah minimum tahun 2019 yang hanya naik 8,03 % merupakan kenaikan upah terendah.

Kebijakan ini menurut Willy, jelas merugikan dan berpotensi memiskinkan pekerja/buruh dan keluarganya.

Pada aksi tersebut, Willy dan Tony menyampaikan tuntutan cabut PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan tolak upah murah tahun 2019 yang hanya naik 8,03%.

Kemudian, sebut Willy, tetapkan UMP maupun UMK di Sumatera Utara untuk tahun 2019 diatas ketentuan PP Nomor 78/2015 atau sebesar 20-25%. (RM)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *