HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemprov Sumut Terima Hibah Tanah Seluas 9.797 m2 dari Pemko Tanjungbalai

Terima Hibah Tanah. Foto (ist)

MEDAN : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima hibah sebidang tanah seluas 9.797 m2 dari Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Tanah yang dihibahkan kepada Pemprov Sumut itu terletak di Jalan Prof Dr Ir Sutami, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, rencananya akan digunakan untuk pembangunan kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah  (BPPRD) Provinsi Sumut, UPT  Tanjungbalai.

Penyerahan hibah tanah tersebut ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima hibah tanah dari Pemko Tanjungbalai kepada Pemprov Sumut, oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hj Sabrina dan Walikota Tanjungbalai H Syahrial di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/10/2018).

Sekda Provinsi Sumut, Hj Sabrina mengatakan, Pemprov Sumut mengapresiasi Pemko Tanjungbalai yang telah mendukung Pemprov dalam membangun Sumut yaitu dengan menghibahkan sebidang tanah.

"Saya tidak hanya memandang hibah tanahnya saja, tapi hubungan saling mendukung diantara kita (Pemko Tanjungbalai dan Pemprov Sumut) untuk memajukan Sumatera Utara ini telah ditunjukkan Pemko Tanjungbalai," ujar Sabrina.

Sabrina juga mengucapkan terima kasih atas hibah tanah yang diberikan Pemko Tanjungbalai. Ini merupakan niat baik dari Pemko Tanjungbalai untuk kebersamaan dalam membangun Provinsi Sumut.

Walikota Tanjungbalai, Syahrial mengatakan, untuk membangun suatu daerah (Kota Tanjungbalai) tidak bisa dengan mengandalkan APBD dan PAD Kota itu saja, tapi perlu adanya kerjasama dengan pemerintah provinsi.

"Dengan pemanfaatan tanah ini PAD Pemprov Sumut akan semakin meningkat kedepan dan tata kelola aset bergerak Kota Tanjung Balai bisa tertata dengan baik," ujar Walikota Tanjungbalai, Syahrial. (RM)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *