Terima Penghargaan. Foto (ist) |
Pemberian anugerah ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah bersama dengan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia kepada Pemprov Sumut yang telah melaksanaan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia HM Jusuf Kalla kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Dr H Asren Nasution MA di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Staf Ahli Gubernur Sumut, Asren Nasution mengatakan bahwa penghargaan yang diperoleh ini merupakan tanda keseriusan Pemprov Sumut melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah Undang–undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Juga sebagai bukti ikut sertanya masyarakat berpartisipasi untuk Sumatera Utara yang bermartabat,” ujar Asren Nasution. (RM)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »