HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Gubernur Sumut Terima DIPA 2019

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Foto (ist)

MEDAN : Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2019 yang diserahkan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Ilyas Sitorus menjelaskan, Dipa 2019 yang diterima oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebesar Rp43.352.757.959.000.

Dipa tersebut, ungkap Ilyas Sitorus, diperuntukkan untuk Dana Desa sebesar Rp4.452.049.366.000, Insentif Daerah sebesar Rp136.623.285.000, Alokasi Khusus Non-fisik sebesar Rp8.003.482.489.000 dan Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp3.613.215.270.000.

Kemudian, sebut Ilyas Sitorus, Dana Alokasi Umum [DAU] sebesar Rp25.112.751.870.000, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp381.644.149.000 dan Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp1.652.991.530.000.

Selain menerima DIPA Tahun Anggaran 2019, kata Ilyas Sitorus, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga menerima Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa [TKDD] secara simbolis bersama 12 menteri/pimpinan lembaga serta seluruh Gubernur se Indonesia.

"Penyerahan tersebut sesuai amanat UU No.12/2018 tentang APBN Tahun Anggaran 2019," ujar Ilyas.

DIPA dan Alokasi TKDD, menurut Ilyas Sitorus, merupakan dokumen yang menjadi dasar pengeluaran negara, pencairan atas beban APBN serta pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD sebelum dimulainya tahun anggaran 2019 dilaksanakan dengan harapan agar program dan kegiatan tahun 2019 dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya bisa lebih cepat dirasakan oleh masyarakat. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *