HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Lulus CPNS, Ini Berkas-berkas Yang Harus Dilengkapi

Kepala BKD Pemprov Sumut, Kaiman Turnip. Foto (redaksimedan.com)

MEDAN : Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil [CPNS] di lingkungan Pemprov Sumut untuk Formasi 2018 yang telah lulus akhir, ada beberapa persyaratan berkas yang harus dilengkapi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Pemprov Sumut, Kaiman Turnip menyampaikan, ada beberapa persyaratan berkas yang harus dilengkapi oleh CPNS yang lulus akhir tersebut.

"Yang lulus akhir melakukan pemberkasan mulai dari 14 Januari 2019 hingga 15 Februari 2019," kata Kaiman Turnip di ruang kerjanya, Jumat (18/1/2019).

Adapun berkas-berkas yang harus dilengkapi itu, sebut Kaiman, surat lamaran ditujukan kepada gubernur, menunjukkan ijazah asli, menyerahkan foto copy ijazah yang telah dilegalisir.

Kemudian, papar Kaiman, membawa daftar riwayat hidup [itu sudah ada dari BKN, ada dibuat disitu lampirannya], surat pernyataan sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 14, dimana ada beberapa surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh mereka.

"Yang pertama, surat pernyataan tidak minta pindah selama 10 tahun itu ditandatangani, semua pakai materai," ujar Kaiman.

Berkas selanjutnya, papar Kaiman, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah [yang terbaru], surat keterangan tidak mengkonsumsi Napza [Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif], pas foto 3x4 sebanyak 10 lembar dan foto copy KTP.

"Kelengkapan berkas dimasukkan ke dalam map. Untuk tenaga guru dimasukkan ke dalam map warna hijau, tenaga kesehatan map warna kuning dan tenaga teknis map warna biru," ujar Kaiman. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *