HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Peningkatan Kapasitas dan Kualitas SDA/B Harus Ditata

Asisten Pemerintahan Pemprovsu Jumsadi Damanik Mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada acara Raker Rancangan Induk Penataan SDA/B. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu)


MEDAN :  Peningkatan kapasitas dan kualitas Sumber Daya Alam dan Buatan [SDAB] harus ditata dan dibina agar dapat ditransformasikan sebagai kekuatan pertahanan.

Sebab, saat ini cara pandang sudah harus dimaknai dengan penuh kewaspadaan, karena tidak bisa lagi menganggap setiap ancaman terhadap negara hanya bersifat konvensional [militer] akan tetapi kemungkinan sifatnya non militer atau kolaborasi keduanya dan bersifat multidimensi.

Demikian sambutan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang disampaikan Asisten Pemerintahan Pemprov Sumut, Jumsadi Damanik pada Rapat Kerja Rancangan Induk Penataan Sumber Daya Alam dan Buatan [SDAB] untuk Sumber Daya Pertahanan Negara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (20/6/2019).

"Ancaman tersebut dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keselamatan umum maupun ancaman berdimensi legislasi. Untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi, maka sangat diperlukan regulasi,” ujarnya.

Sumber daya nasional yang terdiri dari SDAB, serta sarana dan prasarana yang dapat ditransformasikan sebagai komponen cadangan atau pendukung, menurutnya, harus dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut.

"Kegiatan raker ini merupakan wadah untuk membangun persamaan persepsi dan sinergitas antara Kemenhan dan Pemerintah Daerah. Agar tercapai harmonisasi antara dua aspek kepentingan, yaitu kesejahteraan dan pertahanan negara. Karena itu, Rancangan Induk ini merupakan pedoman dan acuan kebijakan pendayagunaan potensi SDAB dalam mewujudkan visi misi Sumut Bermartabat," jelasnya.

Direktur Komponen Pendukung Ditjen Potensi Pertahanan Kemenhan, Tristan Soemardjono menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 3/200 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan pertahanan negara diselenggarakan pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem yang bersifat semesta, melibatkan seluruh warga negara.

Adapun maksud dan tujuan rancangan induk ini untuk memberikan arah sekaligus acuan dalam penataan SDA/B sesuai visi misi dan arah kebijakan.

"Jadi dengan raker ini kita sampaikan bahwa urusan pertahanan negara bukan hanya urusan Kementerian Pertahanan saja, tetapi juga kita semua," ujarnya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *