HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Calon Perseorangan Dapat Manfaatkan Help Desk Silon KPU Kota Medan

Komisioner KPU Kota Medan Rinaldi Khair [pakai batik] memberikan penjelasan tentang Help Desk Sistem Informasi Pencalonan [Silon] kepada bakal calon perseorangan yang datang ke Kantor KPU Medan. Foto (istimewa)

Redaksimedan.com : Komisi Pemilihan Umum Kota Medan telah mengaktifkan Help Desk Sistem Informasi Pencalonan [Silon].

Bagi pasangan calon perseorangan yang akan mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 dapat memperoleh formulir Model B.1.1-KWK dan B.2-KWK Perseorangan melalui Aplikasi Silon.

Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Rinaldi Khair menyampaikan, dokumen Model B.1.1-KWK Perseorangan merupakan surat pernyataan pasangan calon perseorangan berisi tabel daftar nama pendukung yang ditandatangani pasangan calon serta dibubuhi materai.

Selanjutnya dokumen B.2-KWK Perseorangan yang berisi rekapitulasi jumlah dukungan.

Bagi pasangan bakal calon perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan tahun 2020 yang ingin mendapatkan informasi terkini terkait mekanisme pendaftaran dukungan perseorangan, kata Rinaldi, dapat datang langsung ke Kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan, No 37, Medan selama hari dan jam kerja.

Hari ini sudah ada dua bakal calon perseorangan yang datang ke KPU Medan memanfaatkan Help Desk Silon KPU Kota Medan.

"Ya, benar sudah ada dua orang tadi yang datang ke KPU Medan memanfaatkan help desk pencalonan perseorangan. Yang satu datangnya pagi, satu lagi siang. Informasinya Senin bakal ada yang lain juga datang,” kata Rinaldi Khair ketika dikonfirmasi wartawan, di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Jumat (29/11/2019).

Rinaldi menyebutkan setiap orang yang tertarik, berminat atau bahkan yang sudah melakukan pengumpulan dukungan untuk calon perseorangan dapat memanfaatkan help desk yang difasilitasi KPU Kota Medan.

Layanan informasi akan diberikan sejelas-jelasnya dan dibantu untuk memahami penggunaan Silon. Bahkan dapat berulang kali datang setiap hari selama jam kerja untuk terus berkomunikasi dengan KPU Medan terkait persyaratan dukungan calon perseorangan.

Perlu untuk diketahui, setiap bakal calon perseorangan, saat akan mendaftarkan penyerahan syarat dukungan yang dijadwalkan pada 19–23 Februari 2020, wajib melampirkan dokumen B.1-KWK Perseorangan yang berisi surat pernyataan dukungan pendukung yang ditempel KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil Kota Medan. Surat pernyataan dukungan tersebut tidak perlu ditempel materai.

Lalu dokumen Model B.1.1-KWK Perseorangan yang merupakan surat pernyataan pasangan calon perseorangan berisi tabel daftar nama pendukung yang ditandatangani pasangan calon serta dibubuhi materai. Selanjutnya dokumen B.2-KWK Perseorangan yang berisi rekapitulasi jumlah dukungan.

Tim pasangan calon perseorangan diminta untuk terlebih dulu meng-input [memasukkan] nama pendukung ke Silon yang dikelompokkan per kelurahan dan kecamatan. Setelah selesai diinput, lalu diprint dan ditandatangani.

“Jadi, penggunaan Silon ini harus segera kami sosialisasikan ke masyarakat yang berminat maju dari jalur perseorangan,” ujarnya. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *