HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Empat Jambret Beraksi di 26 Lokasi Ditangkap Polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir [tengah] memperlihatkan barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan ke empat pelaku jambret yang beraksi di 26 lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Foto (ist)

Redaksimedan : Empat orang pelaku jambret yang melakukan aksinya di 26 lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan berhasil ditangkap Polsek Medan Baru Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP menyampaikan, keempat pelaku diamankan dari kos-kosan mereka di kawasan Jalan Kapten Sumarsono Medan. Keempat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial BH [28], RHLS [21], MRA [18] dan R [21].

Penangkapan para pelaku ini, kata Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, berdasarkan laporan korban Clara Elyda Sinaga [61], warga Perumahan Kota Wisata Amsterdam B.28 Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Clara menjadi korban penjambretan pada Rabu, 8 Januari 2020 pukul 21.30 Wib di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan di depan Hotel Four Point, Kecamatan Medan Petisah.

"Ketika itu, korban pulang naik becak motor dari kawasan Jalan Mongosidi. Korban berhenti untuk makan malam di Jalan S Parman Medan. Setelah selesai makan, korban kembali naik becak bermotor untuk pulang ke rumahnya dengan ditemani orang tua korban," kata Kombes Pol Johnny didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H. Tobing SIK MH, Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Antonio Purba SH MH saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (18/1/2020).

Saat korban melintas di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan, papar Kombes Pol Johnny, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor, secara tiba-tiba langsung menarik tas korban yang mengakibatkan korban terjatuh dari becak bermotor dan mengakibatkan kepala belakang kiri korban terluka.

"Korban mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit terdekat," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.

Personil Reskrim Polsek Medan Baru yang mendapat laporan adanya korban jambret di kawasan Jalan Gatot Subroto melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang sedang berada di kos-kosannya di kawasan Jalan Kapten Sumarsono, Medan Helvetia.

"Para pelaku ini ditangkap didalam kos-kosan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari hasil kejahatan yang disimpan pelaku didalam kamar kosnya berikut narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap sabu," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny.

Namun, pada saat diamankan, lanjut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny, para pelaku berusaha melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku karena para pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas.

"Dari hasil interograsi, keempat pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan tindak pidana jambret di 26 lokasi. Modus operandi melakukan jambret terhadap korbannya wanita dan laki-laki yang kelihatan lemah, dengan menarik tas atau handphone untuk kemudian diambil secara paksa ," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.

Dari tangan pelaku, sebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, satu cincin, satu pasang anting, dua kalung, 16 KTP, empat Kartu NPWP, 11 STNK, 10 kartu BPJS, 20 Kartu ATM/Kartu Kredit, lima kartu member, tiga buku tabungan, tiga Id Card, 20 tas, 13 dompet, empat helm dan tiga jaket. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *