HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Menhub Akan Persingkat Perjalanan Kereta Api Lintas Jakarta-Merak

Menhub Budi Karya Sumadi saat meninjau infrastruktur perkeretaapian di Provinsi Banten. Foto (Kemenhub)

Redaksimedan : Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berkomitmen akan mempersingkat waktu tempuh perjalanan kereta api lintas Jakarta-Merak dari 3-4 jam menjadi 2 jam.

Hal ini disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi pada kegiatan peninjauan sejumlah Infrastruktur Perekeretaapian di Provinsi Banten, Sabtu (18/1/2020) seperti diinformasikan dari laman resmi dephub.

"Kita akan meningkatkan kecepatan yang dari Rangkasbitung ke Merak melalui Serang. Dari yang saat ini hanya 40 km/jam, akan kita perbaiki konstruksinya dan akan kita naikkan menjadi 70 km/jam. Dengan demikian waktu tempuh juga menurun, dari 2 jam menjadi 1 jam. Jadi dari Jakarta tadinya 3-4 jam, nantinya bisa lebih singkat menjadi 2 jam,” sebut Menhub.

Untuk mewujudkan hal itu, Kemenhub melalui Ditjen Perkeretaapian telah memulai proyek Peningkatan Jalur KA Lintas Rangkasbitung-Serang-Merak yaitu berupa penggantian rel 42 ke standar 54.

Dengan penggantian rel ini maka kecepatan kereta yang tadinya 40 km/jam dapat ditingkatkan menjadi 70 km/jam. selain itu dengan penggantian rel ini maka keselamatan akan meningkat, karena perjalanan kereta akan menjadi lebih stabil.

Selain peningkatan jalur KA, proyek lain yang ditinjau Menhub adalah Reaktivasi atau pengaktifan kembali jalur KA Rangkasbitung-Labuan. Reaktivasi ini akan meningkatkan konektivitas transportasi di Provinsi Banten, serta meningkatkan penggunaan angkutan massal khususnya Kereta Api.

“Proyek kita yang lain adalah reaktivasi atau pengaktifan kembali jalur KA dari Rangkasbitung ke Labuan di selatan sepanjang 70 km. Tahap awal ke Pandeglang sepanjang 15 km, akhir tahun ini selesai. Tahun 2021 mulai lagi yang ke arah Labuan, targetnya 3 tahun selesai. Harapan masyarakat yang bekerja ke Jakarta menjadi mudah,” ujar Menhub.

Terkait penertiban lahan, Menhub mengatakan hal ini sudah di data dan tidak akan ada ganti rugi, karena ini adalah aset negara.


“Untuk reaktivasi, jika ada hunian di atas rel yang merupakan aset pemerintah, akan kita tertibkan. Tidak kita ganti rugi, tapi kita berikan semacam tanda kasih [penggantian yang besarannya ditentukan konsultan Kantor Jasa Penilai Publik]. Saat ini sudah berjalan,” katanya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *