HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Tingkat Kecelakaan di Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Masih Tinggi

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar. Foto (Redaksimedan)

Redaksimedan : Tingkat kecelakaan di palang pintu perlintasan kereta api serta di ruang manfaat jalur kereta api masih sangat tinggi.

Demikian dikatakan Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Muhammad Ilud Siregar di Medan, Senin (20/1/2020).

Salah satu contohnya, sebut Ilud Siregar, pada Minggu, 19 Januari 2020 pukul 18.40 Wib Kereta Api Barang KLB V1/10195 di KM 38 + 900 Petak Jalan Lidah Tanah-Perbaungan tertemper mobil minibus.

Menurut Ilud, dampak kecelakaan mengakibatkan adanya kelambatan perjalanan kereta api, dimana salah satunya kelambatan perjalanan KA U55 Kereta Api Sribilah relasi Rantau Prapat-Medan dan KA U68 Kereta Api Putri Deli relasi Medan-Tanjung Balai.

Akibat peristiwa itu, ungkap Ilud, PT KAI [Persero] Divre I Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang kereta api, karena dengan adanya kejadian tersebut adanya kelambatan perjalan kereta api serta untuk kerusakan masih dalam pemeriksaan unit sarana.

Ilud Siregar menyampaikan pada tahun  2019 sudah terjadi 108 kali kejadian kecelakaan di pintu perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api.

Jumlah kecelakaan itu masing-masing enam kali terjadi di perlintasan resmi dan 50 kali terjadi di perlintasan tidak resmi, dan 36 kali pejalan kaki dan 16 hewan ternak di daerah ruang manfaat jalur kereta api.

Penyebab kecelakaan, menurut Ilud, terbanyak disebabkan oleh pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan.

Ketidakdisiplinan itu, antara lain dengan membuka perlintasan liar atau tidak resmi, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati dan kurang waspada.

Kemudian melanggar atau tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pengendara tidak melihat kanan-kiri, adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga oleh pemiliknya serta masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Manajemen KAI berharap, ujar Ilud, peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api semakin besar dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api.

Menurutnya, peran serta seperti menaati aturan-aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api.

Kemudian tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api. "Juga tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di daerah jalur kereta api serta tidak berada di ruang manfaat jalur kereta api," katanya.(Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *