HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Wujud Tanggungjawab Negara

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman bersama Ketua DPRD Kota Medan Hasyim pada Paripurna DPRD Kota Medan. Foto (Humas Pemko Medan)

Redaksimedan : Administrasi kependudukan [Adminduk] merupakan suatu sistem yang menjadi tugas negara untuk memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik.

Selain itu, juga memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah.

"UUD 1945 pada hakekatnya telah menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum suatu peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk," kata Plt Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM dalam acara Penyampaian Nota Pengantar Walikota terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan di Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (12/1/2020).

Dikatakan Sekda, salah satu bukti keabsahan penduduk adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk [KTP]). Untuk itu, penerapan KTP elektronik yang saat ini dilakukan merupakan bagian dari upaya mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan secara nasional termasuk Kota Medan.

"Dengan penerapan KTP elektronik, maka setiap penduduk tidak dimungkinkan lagi memiliki KTP ganda atau memalsukan KTP elektroniknya. Sebab, KTP elektronik tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk diantaranya berupa iris mata maupun sidik jari," ujar Sekda.

Atas dasar itulah, lanjut Sekda guna memenuhi hak adminstratif penduduk tersebut, Pemko Medan mengusulkan rancangan peraturan daerah [Ranperda] Kota Medan tentang penyelenggaraan administratif kependudukan.

Dengan harapan dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Kota Medan.

"Kami berharap nantinya Ranperda ini dapat dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga melahirkan suatu peraturan daerah yang baik sehingga memberi manfaat signifikan untuk masyarakat dan menjadi wujud tata kelola pemerintahan yang semakin baik," kata Sekda. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *