HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Pria Miliki Narkotika Jenis Ganja

Barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Foto (ist)
Redaksimedan : Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara mengamankan seorang warga yang diduga memiliki narkotika jenis daun ganja kering.

Warga tersebut diamankan dari kawasan Jalan Ir H Juanda Kota Tanjungbalai pada Sabtu, 4 Januari 2020 sekira pukul 22.30 Wib.

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha menyebutkan, pria yang diamankan itu berinisial Nz, 42 warga Jalan Ir H Juanda Kota Tanjungbalai.

"Diamankan tidak jauh dari rumahnya dengan barang bukti tiga bungkus daun ganja kering seberat 12.47 gram dan satu unit HP warna hitam," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha kepada wartawan, Senin (6/1/2020).

Disampaikan AKBP Putu, pria tersebut diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa dikawasan Jalan Ir H Juanda Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika.

"Petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP serta melihat seorang pria sedang berdiri di teras rumah diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis ganja," ujar AKBP Putu Yudha.

Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan dan saat ditangkap, kata AKBP Putu, pria itu membuang tiga bungkus kertas warna putih dengan menggunakan tangan kanan nya.

Selanjutnya petugas menginterogasi, kata AKBP Putu Yudha, dan pria itu menerangkan bahwa tiga bungkus kertas warna putih berisi batang, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah benar milik nya.

"Selanjutnya barang bukti dan pria itu di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun," katanya. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *