HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

KPU Medan : Tidak Ada Bakal Calon Perseorangan yang Memenuhi Syarat Minimal Dukungan

Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik didampingi Komisioner KPU Kota Medan menerima syarat dukungan dari bakal calon perseorangan untuk Pilkada Kota Medn tahun 2020. Foto (ist)

Redaksimedan : Hingga batas akhir penutupan masa pendaftaran penyerahan dukungan bakal calon perseorangan untuk Pilkada Kota Medan tahun 2020 pada Minggu 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wib, tidak ada syarat dukungan bakal calon perseorangan yang diterima KPU Kota Medan memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran.

Demikian dikatakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair di Kantor KPU Kota Medan, Senin (24/2/2020).

Dikatakan Rinaldi Khair, hingga akhir masa pendaftaran, syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, hanya dua bakal calon yang datang ke KPU Kota Medan, yaitu pasangan H Azwir-Abdul Latif Khan dan pasangan Yudi Irsandi-Suyono.

Keduanya, ungkap Rinaldi, mengakui belum memenuhi syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan KPU Kota Medan sejak 26 Oktober 2019 yakni, 104.954 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan.

"Tadi malam ada dua bakal calon yang hadir, namun keduanya tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan,” ungkap Rinaldi.

KPU Kota Medan, kata Rinaldi, juga telah melakukan pengecekan jumlah dukungan kedua bakal calon tersebut di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan [Silon].

Hingga pukul 24.00 WIB, sebut Rinaldi, jumlah dukungan untuk bakal calon perseorangan H Azwir-Abdul Latif Khan 948 dukungan atau 0,9 persen dan bakal calon perseorangan Yudi Irsandi-Suyono 140 dukungan atau 0,1 persen dari total syarat minimal yang ditetapkan.

“Sehingga dua bakal calon tersebut, selain belum memenuhi jumlah dukungan minimal, juga belum memiliki Form B.1.1-KWK Perseorangan yakni surat pernyataan pasangan calon yang memuat tabel dukungan serta belum memiliki Form B.2-KWK Perseorangan yang memuat rekapitulasi jumlah dukungan,” kata komisioner yang juga mantan jurnalis itu.

Rinaldi menyebutkan, ketentuan batas waktu penyerahan dukungan 19-23 Februari 2020 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16/2019 tentang tahapan dan jadwal serta Peraturan KPU Nomor 18/2019 tentang pencalonan.

Semua peraturan tersebut, ungkap Rinaldi, sudah disosialisasikan secara simultan sejak Oktober 2019 mulai dari rilis ke media massa, website dan media sosial.

KPU Kota Medan juga telah mengundang sosialisasi tatap muka pada 9 Desember 2019 dan 14 Februari 2020. Serta membuka layanan helpdesk konsultasi pencalonan perseorangan setiap hari kerja. Pengumuman dan bimtek aplikasi Silon terus dilakukan oleh KPU Kota Medan. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *