HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Polres Tanjungbalai Rilis Pengungkapan Tiga Kasus Tindak Pidana Narkotika

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkoba. Foto (ist)

Redaksimedan : Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara merilis pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai dalam kurun waktu beberapa hari ini.

Rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika itu digelar di Mapolres Tanjungbalai yang dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (18/2/2020).

Didampingi Waka Polres Tanjungbalai Kompol Edi Bona Sinaga, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa Polres Tanjungbalai tidak henti-hentinya untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

"Kami akan buru terus pelaku tindak pidana narkotika, termasuk memburu pelaku yang hingga kini masih buron. Polres Tanjungbalai juga berkoordinasi dengan pihak bandara untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkoba," ujar AKBP Putu Yudha.

Pada kesempatan itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira juga memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.

Dalam kurun waktu beberapa hari ini, ungkap AKBP Putu Yudha, ada tiga kasus tindak pidana narkoba yang diungkap oleh Polres Tanjungbalai dan polsek jajaran Polres Tanjungbalai dengan empat orang pelaku tindak pidana narkoba masing-masing berinisial LH, ZS, Er dan RFS.

Pengungkapan kasus narkotika yang pertama, sebut AKBP Putu Yudha, pada 13 Februari 2020, diamankan dua orang dari kawasan Jalan Lingkar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, masing-masing berinisial LH dan ZS dengan barang bukti dua bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat 100 gram.

Pengungkapan kasus narkotika yang kedua, kata AKBP Putu Yudha, pada 16 Februari 2020, diamankan seorang pria berinisial Er dari kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dengan barang bukti satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 91,49 gram.

Pengungkapan kasus narkotika yang ketiga, kata AKBP Putu Yudha, pada 17 Februari 2020 diamankan seorang pria berinisial RFS dari kawasan Jalan Anggrek, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dengan barang bukti satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat 394,98 gram dan 4.500 butir Pil Happy Five. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *