HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Kejari Medan Sementara Waktu Tutup Pelayanan Tilang

Pengumuman yang dikeluarkan Kejari Medan terkait penutupan pelayanan tilang. Foto (ist)


Redaksimedan : Kejaksaan Negeri [Kejari] Medan menutup untuk sementara waktu pelayanan tilang pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu [PTSP].

Penutupan sementara waktu ini, kata Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Intelijen Kejari Medan, Mhd Yusuf, SH, untuk mengantisipasi penyebaran virus Korona [Covid-19].

"Kepada masyarakat pelanggar tilang diberitahukan bahwa mulai hari ini pelayanan tilang di PTSP Kejari Medan ditutup sementara waktu sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," ujar Mhd Yusuf, SH di Medan, Kamis (19/3/2020).

Tentunya untuk kelancaran dan kemudahan layanan bagi masyarakat pelanggar tilang, sebut Mhd Yusuf, Kejari Medan membuka layanan Sistem Antar Barang Bukti dan Tilang Lewat Online [Si ABANG LAE].

Untuk layanan Si ABANG LAE ini, sebut Mhd Yusuf, dapat menghubungi nomor WhatsApp  0813-7082-0455 dan layanan ini gratis.

Layanan Si ABANG LAE ini, papar Mhd Yusuf, adalah pelayanan yang diberikan Kejari Medan kepada masyarakat pelanggar tilang.

"Masyarakat pelanggar tilang mengirimkan pesan WhatsApp kepada operator Si ABANG LAE Kejari Medan, cukup dengan foto surat tilang [pastikan nomor tilang, nama pelanggar, pasal yang dilanggar, tanggal sidang serta Kesatuan Polri yang menindak terlihat jelas]," ujar Mhd Yusuf.

Kemudian, papar Mhd Yusuf, masyarakat pelanggar tilang juga menyertakan alamat [share location via WhatsApp] untuk mempermudah pengantaran barang bukti tilang yang akan diantarkan oleh petugas Si ABANG LAE Kejari Medan.

Untuk tahapan selanjutnya, kata Mhd Yusuf, petugas tilang Kejari Medan akan mencari berkas tilang sesuai dengan permintaan dari pelanggar tilang.

"Petugas tilang akan segera menjawab via aplikasi WhatsApp dengan memberikan informasi besaran denda tilang beserta biaya perkara. Sedangkan biaya pengantaran gratis," ujarnya.

Pelanggar tilang, kata Mhd Yusuf, mengkonfirmasi atau menyetujui untuk pembayaran denda tilang beserta biaya perkara dengan membalas pesan 'a, saya setuju'.

Selanjutnya, kata Mhd Yusuf, driver Si ABANG LAE berangkat menuju alamat pelanggar tilang sesuai dengan alamat [share location] yang telah dikirimkan pelanggar tilang.

"Driver Si ABANG LAE menerima pembayaran denda tilang dan biaya perkara dari masyarakat pelanggar tilang di lokasi pengantaran secara tunai sesuai dengan besaran denda dan biaya perkara. Pembayaran denda tilang juga dapat dilakukan melalui Bank BRI dengan kode Briva yang telah tercantum" kata Mhd Yusuf. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *