HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Ada Tiga Fokus Yang Dilakukan Pemko Medan Dalam Melakukan Refocusing Anggaran

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mewakili Plt Walikota Medan Akhyar Nasution mengikuti vidio conference dengan Mendagri Tito Karnavian. Foto (Humas Pemko Medan)

Redaksimedan : Ada tiga fokus yang harus dilakukan Pemerintah Kota [Pemko] Medan dalam melakukan refocusing dan evaluasi anggaran.

Selain penanganan Covid-19 baik itu pencegahan maupun yang sudah terkena virus, kata Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, Pemko Medan juga menyediakan anggaran untuk social safety net [jaringan pengaman sosial], serta penyediaan anggaran untuk menjaga kelangsungan perekonomian di masing-masing daerah.

Hal ini disampaikan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mewakili Plt Walikota Medan Akhyar Nasution saat mengikuti vidio conference dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian di Command Centre, Kantor Walikota Kota Medan, Rabu (8/4/2020).

Disampaikan Sekda Kota Medan Wiriya, untuk pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19, sudah banyak surat edaran yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [LKPP], Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] serta stament langsung dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Sistem pengadaan barang dan jasa harus berpedoman ketentuan yang baru dan sangat disederhanakan.

"Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan bukan penunjukan langsung. Artinya, si rekanan yang ditunjuk langsung untuk pengadaan. Sistemnya nantinya yakni pertanggungjawaban apakah sesuai atau tidak dalam harga satuan dan sebagainya, itu adalah lost audit. Oleh karenanya dalam proses pengadaannya, wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah [APIP] yakni Inspektorat dan BPKP di wilayah masing-masing, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sekda.

Dalam vidio conference yang juga diikuti 519 kepala daerah di seluruh Indonesia, Mendagri minta kepada seluruh daerah untuk segera melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu [refocusing] dan evaluasi anggaran, guna percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Guna menghadapi ancaman Covid-19 tersebut, Mendagri mengatakan, telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.

Salah satu isi poin dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah harus melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu [refocusing] dan perubahan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas.

"Jadi kita harus bersinergi untuk melawan Covid-19 ini, sebab wabah ini tidak hanya berdampak terhadap kesehatan saja melainkan juga berdampak terhadap ekonomi yang nantinya juga akan berpengaruh pula terhadap sosial," ungkapnya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *