HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

PT KAI Divre I Sumut Wajibkan Penumpang Kereta Api Memakai Masker Penutup Mulut

Penumpang kereta api menggunakan masker penutup mulut saat berada di dalam kereta api. Foto (ist)

Redaksimedan : PT Kereta Api Indonesia [Persero] Divisi Regional [Divre] I Sumatera Utara mewajibkan penumpang kereta api untuk memakai masker penutup mulut, baik saat berada di stasiun maupun saat berada di dalam kereta api.

Pemakaian masker penutup mulut di stasiun kereta api maupun di dalam kereta api ini, kata Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, mulai diberlakukan pada 12 April 2020.

"PT KAI Divre I Sumut mengimbau setiap orang dan penumpang wajib memakai masker penutup mulut di area stasiun dan di atas kereta api. Imbauan ini sejalan dengan rekomendasi WHO dan Pemerintah yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker penutup mulut saat beraktivitas di luar rumah," kata Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Rabu (8/4/2020).

Mulai hari ini, ungkap Daniel, PT KAI akan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta api, media sosial, dan berbagai media lainnya.

"Sosialisasi akan dilakukan sampai 11 April 2020. Terhitung mulai tanggal 12 April 2020 akan diberlakukan. Apabila ada calon penumpang atau penumpang tidak menggunakan masker penutup mulut, maka tidak diizinkan naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh diluar bea pemesanan," kata Daniel.

Daniel mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta. Kemudian sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Daniel. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *