HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan memberikan keterangan pers usai rapat terbatas. Foto (Setkab.go.id) 

Redaksimedan : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan selaku Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan bahwa larangan mudik mulai berlaku terhitung Jumat, tanggal 24 April 2020.

Sedangkan untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat dan berlanjut. Saya ulangi ya, bertahap bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ujar Luhut B Pandjaitan saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Selasa (21/4/2020) seperti diinformasikan dari laman resmi Setkab.

Menguatkan keputusan Presiden di awal Ratas mengenai larangan mudik, Luhut menyampaikan bahwa pertimbangan situasi dan kondisi berdasarkan hasil 3 kali survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan.

"Kami lakukan itu 3 kali survei yang terakhir adalah tanggal 13 dan tanggal 15 April, masih ada didapat kira-kira hampir 20 persen warga yang bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik. Jadi kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik, namun dari hasil survei itu masih 24 persen yang ingin mudik,” imbuh Luhut.

Atas dasar itu dalam Ratas tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference pada Selasa, tanggal 21 April 2020, Luhut menegaskan bahwa Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga wilayah yang masuk zona merah virus Korona.

"Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa ngatur di sana.,” kata Luhut B Pandjaitan.

Larangan mudik ini, menurut Luhut, nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan/ke wilayah khususnya Jabodetabek, namun logistik masih dibenarkan.

"Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal istilah aglomerasi transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga akan jalan untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan,” jelas Luhut.

Jadi, Luhut menegaskan bahwa KRL juga tidak akan ditutup dan cleaning service, rumah sakit dan sebagainya karena banyak dari hasil temuan Kemenhub yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *