HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Mulai Besok, Perwal Karantina Kesehatan Diberlakukan di Kota Medan

Plt Walikota Medan Akhyar Nasution bersama unsur Forkopimda Kota Medan mensosialisasikan Perwal Karantina Kesehatan yang mulai diberlakukan besok. Foto (Humas Pemko Medan)

Redaksimedan : Mulai besok, Jumat, 1 Mei 2020, Peraturan Walikota [Perwal] Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan secara resmi diberlakukan.

Perwal tersebut sudah ditandatangani Plt Walikota Medan Akhyar Nasution pada Kamis (30/4/2020), sehingga dengan demikian segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal wajib dilaksanakan.

Termasuk pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta wajib masker bagi seluruh warga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Besok, Jumat 1 Mei 2020, Perwal Kesehatan diberlakukan. Kita harus bergerak cepat untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat," kata Akhyar Nasution pada sosialisasi Perwal Karantina Kesehatan bersama unsur Forkopimda Kota Medan, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman dan para Pimpinan OPD, Camat di Gedung TP PKK Kota Medan, Kamis (30/4/2020).

Disampaikan Akhyar, tidak ada lagi waktu bagi kita berleha-leha. Kita akan bekerja keras dan tanpa tanggal merah. "Besok juga akan kita lakukan screening awal dan pembatasan pergerakan orang, serta pemberlakuan wajib masker bagi masyarakat di mana pun berada,” kata Akhyar.

Ditegaskan Akhyar, pemberlakuan wajib masker yang akan pertama dilakukan. Sebab, masker sudah banyak beredar dan Pemko Medan akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan.

Dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi warga tidak mengenakan masker. “Memakai masker wajib bagi siapa pun dan dimana pun berada,” tegasnya.

Selain wajib masker, juga akan dilakukan screening awal dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi.

Akhyar menjelaskan, isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit.

Adapun karantina rumah, terang Akhyar, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan [PP], Orang Tanpa Gejala [OTG], Orang Dalam Pemantauan [ODP] serta Pasien Dalam Pengawasan [PDP] ringan.

Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.

"Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” jelasnya seraya menegaskan, bagi pelanggar Perwal Karantina Kesehatan ada sanksi yang bersifat administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian.

Meski Perwal Karantina Kesehatan diberlakukan, kata Akhyar, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebelum Perwal Karantina Kesehatan ditandatangani, penerbitan perwal telah melalui kajian dan diskusi panjang yang dilakukan tim ahli.

Setelah itu draf yang dihasilkan selanjutnya didiskusikan dengan unsur Forkopimda Kota Medan untuk dilakukan penyempurnaan, sehingga Perwal Karantina Kesehatan yang diundangkan nanti berjalan efektif, guna menekan dan memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Medan. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *