HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Tempat Pelayanan Umum Diminta Wajibkan Pengunjung Gunakan Masker Penutup Mulut

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Whiko Irwan. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu)

Redaksimedan : Seluruh instansi, organisasi sosial dan pelaku usaha yang berhubungan dengan pelayanan diminta untuk mewajibkan setiap orang yang datang atau yang akan dilayani menggunakan masker penutup mulut.

"Kami juga mengimbau agar pelaku usaha mewajibkan pegawai dan karyawannya untuk menggunakan masker. Dan terakhir, tempat pelayanan umum seperti bank, rumah sakit, swalayan dan sebagainya agar hanya melayani konsumen atau pelanggan yang menggunakan masker,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan [GTPP] Covid-19 Sumatera Utara, Whiko Irwan dalam keterangan pers di Media Center GTPP Covid-19 Kantor Gubernur Sumut, Minggu (19/4/2020).

Hal itu, menurut Whiko, agar masyarakat yang mungkin belum sadar bahaya Covid-19 tersebut, bisa memahami bahwa protokol kesehatan selama masa wabah ini bisa dijalankan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

"Sehingga saudara-saudara kita yang belum menyadari penggunaan masker, mau tidak mau harus melakukannya. Sebab penggunaan masker ini pada masa Covid-19 direkomendasikan oleh badan kesehatan dunia [WHO], baik untuk yang sehat maupun yang sakit. Bagi kita masyarakat umum, kita dapat menggunakan masker kain tiga lapis, itu sudah cukup melindungi kita dari penyebaran virus sebesar 70 persen,” jelas Whiko.

Sementara untuk memaksimalkan perlindungan, lanjut Whiko, harus diiringi dengan gerakan mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak 2 meter serta menghindari keramaian atau kerumunan. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *