HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

1,8 Juta Hektar Lahan Transmigrasi Disiapkan Kemendes untuk Ketahanan Pangan

Mendes PDTT memimpin rapat di Kantor Kemendes PDTT. Foto (Setkab.go.id/Kemendes PDTT)


Redaksimedan : Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi [Kemendes PDTT] telah menyiapkan 1,8 juta hektare lahan transmigrasi untuk membantu ketahanan pangan pasca pandemi Covid-19.

Lahan pertanian tersebut akan dilakukan intensifikasi untuk mempercepat dan meningkatkan hasil panen padi.

Hal tersebut dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers secara virtual di Kantor Kemendes PDTT, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (14/5/2020).

“Lahan yang bisa digunakan untuk intensifikasi ada 1,8 juta hektare lahan pertanian di 3,2 juta hektare kawasan transmigrasi. Lokasinya menyebar di beberapa daerah,” ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Setkab, Jumat (15/5/2020).

Diterangkan Abdul Halim, dari 1,8 juta hektare lahan pertanian tersebut, sebanyak 500.000 hektare telah melakukan aktivitas produksi.

Intensifikasi dilakukan, menurut Mendes PDTT, untuk menggenjot percepatan dan peningkatan produksi padi di lahan tersebut.

Intensifikasi pada 500.000 hektare lahan transmigrasi ini diperkirakan akan membantu memenuhi kebutuhan pangan sebanyak 16 juta orang per tahun.

“Misalnya yang sudah ada ini, hasil panennya rata-rata sekitar 3-4 ton per hektare dalam satu kali tanam. Dalam program intensifikasi ini, sebisa mungkin hasil panen akan digenjot minimal 5-6 ton per hektar dalam satu kali tanam,” terangnya.

500.000 Hektare lahan ini, lanjutnya, telah memenuhi prasyarat untuk dilakukan intensifikasi, yakni tersedianya tenaga kerja, bibit unggul, pupuk, mekanisasi dan irigasi, rice milling, off taker, dan perbankan.

Sedangkan sisanya, yakni 1,3 Juta Hektare lahan akan dilakukan intensifikasi jangka panjang dengan terlebih dulu menyiapkan prasyarat yang belum tersedia seperti mekanisasi dan irigasi, rice milling, dan off taker.

Penyediaan prasyarat intensifikasi tersebut, lanjutnya, akan melibatkan kementerian/lembaga terkait. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *