HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemprov Sumut Salurkan Bantuan Bahan Kebutuhan Pokok kepada Para Buruh/Pekerja

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut serahkan paket bantuan bahan kebutuhan pokok kepada pekerja yang terdampak Covid-19. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu)

Redaksimedan : Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyalurkan paket bantuan bahan kebutuhan pokok sebanyak 4.200 kepada para buruh di Sumatera Utara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Harianto Butarbutar mengatakan, paket bantuan bahan kebutuhan pokok tersebut telah disalurkan kepada para buruh pada 30 April 2020 dan 1 Mei 2020.

"Paket yang diberikan ini bagian dari program bantuan Pemprov Sumut untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 termasuk para buruh dan pekerja," kata Harianto Butarbutar di Kantor Gubernur Sumut, Senin (11/5/2020).

Sesuai arahan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, kata Harianto, bantuan yang bersumber dari dana APBD Sumut diarahkan untuk kegiatan yang berkenaan dengan kesehatan, jaring pengaman sosial dan stimulus ekonomi.

Pembagian paket dibagi dua gelombang, ungkap Harianto, pertama, sebanyak 1.200 paket bahan kebutuhan pokok dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut disalurkan kepada 20 serikat buruh/pekerja terkait Peringatan Hari Buruh 1 Mei.

"Selanjutnya pengurus serikat buruh/pekerja yang mendistribusikannya kepada para anggotanya," ujar Harianto Butarbutar.

Kemudian yang kedua, sebut Harianto, sebanyak 3.000 paket bantuan bahan kebutuhan pokok dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut disalurkan kepada buruh atau pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan dari 73 perusahaan.

"Mayoritas perusahaan perhotelan, pariwisata, hiburan dan retail yang terkena dampak Covid-19," ujarnya.

Bantuan paket bahan kebutuhan pokok ini, kata Harianto, diantar langsung petugas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut ke masing-masing perusahaan dan diserahkan berdasarkan nama dan alamat yang jelas [by name by address] para buruh.

Selanjutnya, sambung Harianto Butarbutar, perusahaan yang mendistribusikannya kepada para buruh yang berhak menerimanya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *