HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Medan Estimasi Penambahan TPS di Pilkada Serentak 2020

Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik dan Komisioner KPU Kota Medan Rinaldi Khair. Foto (ist)

Redaksimedan : Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kota Medan mengestimasi penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara [TPS] sebanyak 1.800 TPS pada Pilkada Serentak tahun 2020 ini.

Estimasi penambahan TPS ini, kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik, untuk menyesuaikan pelaksanaan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Dengan adanya estimasi penambahan TPS sebanyak 1.800 TPS, ungkap Agussyah, dengan demikian jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2020 di Kota Medan diperkirakan 5.000 TPS dari jumlah sebelumnya hanya 3.200 TPS.

"Estimasi kita jumlah TPS menjadi 5.000 TPS dengan maksimal jumlah pemilih 500 per TPS. Sebelumnya kan 3.200 dengan maksimal jumlah pemilih 800 per TPS," kata Agussyah R Damanik, Kamis (4/6/2020).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan, Rinaldi Khair menambahkan, dengan penambahan jumlah tersebut, maka otomatis nantinya akan ada penambahan jumlah petugas di TPS, termasuk juga penambahan anggaran untuk rekrutmen dan honor.

"Kita akan lakukan kembali pemetaan dan pendataan ulang pemilih di TPS, jadi bisa didapat angka riil. Soal rekrutmen petugas KPPS tambahan, ini menunggu peraturan KPU yang baru," ujar Rinaldi.

Ditambahkan Rinaldi, untuk penambahan TPS ini tentunya berkonsekuensi penambahan anggaran, namun hingga kini belum ada kepastian apakah anggaran ditampung di APBN atau APBD.

Karena seperti diketahui, kata Rinaldi Khair, anggaran pemerintah saat ini sudah banyak terpakai untuk penanganan Covid-19. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *