HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Miliki Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Polres Tanjungbalai

Barang bukti yang diamankan dari pelaku. Foto (ist)

Redaksimedan : Diduga miliki narkoba jenis sabu-sabu, seorang pemuda warga Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumut.

Pelaku berinisial RHJ, 23 ditangkap dari kawasan pelabuhan, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada Jumat sore (7/8/2020).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang duduk diatas sepeda motornya dengan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,04 gram.

Penangkapan pelaku, ungkap AKBP Putu Yudha, berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan pelabuhan, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ada dua orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut, papar AKBP Putu Yudha, tentunya team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.

"Setelah hasil penyelidikan A1, personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk diatas sepeda motor miliknya dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang dipegang dengan tangan kirinya dan uang tunai senilai Rp50.000," ujar AKBP Putu.

Setelah dilakukan interograsi terhadap pelaku, papar AKBP Putu, pelaku menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang di Bangan Asahan dan belum berhasil ditangkap.

"Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Putu Yudha seraya menambahkan barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp50.000. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *