HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Dibuka KPU Medan Mulai 4-6 September 2020

Ketua KPU Kota Medan Agussyah didampingi Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Medan. Foto (Redaksimedan)

Redaksimedan : Pendaftaran bakal calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pilkada Serentak  tahun 2020 akan dibuka mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik menyampaikan, pendaftaran pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Medan dibuka selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 September 2020.

"Pendaftaran mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020, bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Medan yang diusung partai politik bisa mendaftar langsung ke Kantor KPU Kota Medan," kata Agusssyah Ramadani dalam konperensi persnya di Kantor KPU Medan, Jumat (28/8/2020).

Didampingi Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair, Agussyah menyampaikan, pada hari pertama dan hari kedua pendaftaran [4 dan 5 September], pendaftaran dibuka pukul 8.00 hingga pukul 16.00 Wib.

"Di hari terakhir pendaftaran [tanggal 6 September 2020], pendaftaran mulai pukul 8.00 sampai pukul 24.00," ujar Agussyah.

Mudah-mudahan, kata Agussyah, jadwal pendaftaran ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh partai politik untuk menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Ditambahkan Agussyah, nanti yang bisa masuk ke dalam proses pendaftaran calon adalah pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota, pimpinan partai pengusung yaitu ketua dan sekretaris partai.

"Dalam hal ini bakal pasangan calon dan pimpinan partai politik pengusung wajib datang langsung," ujar Agussyah Damanik. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *