HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Tilang Sepeda Motor Yang Melakukan Balap Liar

Sat Lantas Polres Tanjungbalai tilang sepeda motor yang melakukan balap liar. Foto (ist)

Redaksimedan : Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara menilang lima unit sepeda motor yang melakukan balap liar di Jalan Lingkar Teluk Nibung.

Penindakan menilang sepeda motor itu dilakukan dalam kegiatan patroli yang dipimpin Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan W Siahaan di kawasan Jalan Sudirman KM 5 sampai KM 7 dan Jalan Lingkar Teluk Nibung Tanjung Balai pada Minggu dinihari (30/8/2020).

Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan W Siahaan menyampaikan, sepeda motor dilakukan penindakan dengan berikan tilang karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain.

Dari kegiatan patroli yang dilakukan Sat Lantas Polres Tanjungbalai, kata AKP Hotlan, tercipta situasi Kamseltibcar yang lancar dan kondusif.

"Masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintas di Jalan Sudirman KM 5 sampai Km 7 dan Jalan Lingkar Teluk Nibung Tanjungbalai," ujar AKP Hotlan

Kegiatan patroli, papar AKP Hotlan, juga untuk mencegah terjadinya kecelakaam lalu lintas, kemacetan, balap liar dan kejahatan jalanan serta menghindari pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan di jalan. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *