HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Pengungkapan Kasus Narkotika

Pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkotika Polres Tanjungbalai. Foto (ist)

Redaksimedan
 : Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara musnahkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis shabu-shabu dan pil ekstasi.

Pemusnahan barang bukti narkotika digelar di Mapolres Tanjungbalai di Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (11/9/2020).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, narkotika yang dimusnahkan ini jenis shabu-shabu seberat 6,029,96 gram dan pil ekstasi sebanyak 43 butir.

Barang bukti yang dimusnahkan ini, sebut AKBP Putu Yudha, merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang disita dari sembilan laporan polisi dengan delapan tersangka.

Pengungkapan kasus ini, tegas AKBP Putu Yudha, membuktikan keseriusan Polri, khususnya Polres Tanjungbalai dalam membasmi dan mengungkap kasus narkoba.

"Sangat berharap bantuan dari semua lapisan masyarakat dapat membantu Polri memberikan informasi tentang kejahatan/pelaku narkoba agar mereka tidak mempunyai ruang gerak di Kota Tanjungbalai ini," ujar AKBP Putu.

Sekecil apapun informasi yang diberikan kepada kami, papar AKBP Putu Yudha Prawira, pasti kami tindak lanjuti.

Asisten II Pemko Tanjungbalai, Nurmalini yang mewakili Walikota Tanjungbalai menyampaikan, sangat mengapresiasi pengungkapan kasus narkotika yang dilaksanakan Polres Tanjungbalai yang telah menyelamatkan ribuan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Salah seorang tokoh masyarakat Kota Tanjungbalai, Zainal Arifin menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi Polres Tanjungbalai yang telah berhasil menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba, karena telah mengungkap kasus narkotika dan menangkap pelakunya dan juga menyita ribuan gram barang bukti narkoba. (Rel/RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *