HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Kembali Gelar Razia Masker

 

Kegiatan Razia Masker. Foto (Humas Pemko)


Redaksimedan : Pemerintah Kota [Pemko] Medan kembali melakukan razia masker dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Razia masker digelar di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan KM 7,8, Senin (19/10/2020) melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Satpol PP Provinsi Sumut, Dinas Perhubungan Kota Medan, TNI/Polri serta unsur Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam razia yang dipimpin Pjs Walikota Medan Arief S Trinugroho diwakili Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kota Medan, Reyes Sihombing, terjaring sebanyak 64 pelanggar yang tidak mengenakan masker.

Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didata dan diberi masker sembari juga diingatkan agar selalu menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Tidak hanya mengingatkan saja, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker juga diberi hukuman dengan penahanan KTP selama tiga hari.

Sedangkan bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, diberi hukuman push up dan skot jump, serta melafalkan Pancasila.

Bagi warga yang KTP nya ditahan, akan diberikan Surat Berita Acara Penanganan Kartu Identitas sebagai bukti pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan.

Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kota Medan, Reyes Sihombing mengatakan razia masker ini merupakan kegiatan rutin yang digelar Pemko Medan guna menegakkan Perwal Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Serta Pergub Pemprov Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Razia ini digelar untuk menegakkan Perwal Nomor 27 tahun 2020 dan Pergub Nomor 34 tahun 2020. Masih banyaknya warga yang tidak mengindahkan peraturan tersebut," ujar Reyes.

"Oleh karena itu, Pemko Medan memberikan hukuman sebagai efek jera bagi para pelanggar yaitu penahanan kartu identitas. Selain penahanan kartu identitas, pelanggar juga diberikan hukuman fisik dan melafalkan Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya," sambungnya.

Karena masih banyaknya warga yang minim kesadaran untuk mengenakan masker, pada kesempatan tersebut, Reyes pun mengingatkan seluruh warga Kota Medan untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *