HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Kepala Lingkungan Harus Mampu Mengedukasi Masyarakat Mematuhi Protokol Kesehatan

Sosialisasi Perwal Nomor 27 Tahun 2020 kepada Kepala Lingkungan. Foto (Humas Pemko Medan)


Redaksimedan : Pemko Medan melalui Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan terus melakukan sosialisasi Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi Covid-19.

Kali ini sosialisasi Perwal diberikan kepada kepala lingkungan se Kecamatan Medan Tuntungan yang digelar di Poskos GTPP Covid-19 Kota Medan di Jalan Rotan Medan, Selasa (24/11/2020).

Pertemuan yang menerapkan protokol kesehatan itu dipimpin Kasi Kedaruratan BPBD Kota Medan, Yan Anhar Lubis dan diikuti 40 kepala lingkungan se Kecamatan Medan Tuntungan.

Disampaikan Yan Anhar, dalam pelaksanaan Perwal, masyarakat dituntut untuk mematuhi 3M, yakni Memakai msker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta Menjaga jarak.

"Sudah seharusnya kita selaku garda terdepan penanganan Covid-19 di Kota Medan pada wilayah kecamatan harus mampu mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan baik ketika keluar rumah maupun ketika pulang ke rumah dan bertemu keluarga," ujar Yan Anhar.

"Karena dengan adanya Perwal Nomor 27 Tahun 2020, masyarakat diperbolehkan melakukan pekerjaan dan usaha asal patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya.

Salah satu narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Jojor Simamora selaku epidemiologi kesehatan muda juga menekankan bahwa ketika terjadinya pandemi diharapkan agar kepala lingkungan bergerak secara fleksibel namun tetap dalam aturan yang berlaku.

Kepala lingkungan, papar Jojor, juga berperan untuk memantau wilayah dan harus mengetahui dengan detail jika ada kasus yang terjadi agar dapat menjadi referensi bagi pimpinan yang lebih tinggi dalam mengambil keputusan secara tepat dan akurat dalam penanganannya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *