HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Masyarakat Agar Lebih Waspada Saat Akan Melintasi Perlintasan Sebidang Kereta Api

Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api di JPL 04 Jalan Sisingamangaraja Medan. Foto (Redaksimedan)


Redaksimedan : PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumatera Utara kembali melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api di JPL 04, Jalan Sisingamangaraja Medan.

Kegiatan yang digelar pada Sabtu (28/11/2020) itu melibatkan stakeholder terkait dari Dinas Perhubungan Sumut dan Kota Medan, Balai Teknik Perkeretaapian serta Railfans.

Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono menyampaikan, masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang dapat mengakibatkan kecelakaan.

"PT KAI Divre I Sumatera Utara mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," jelas Mahendro Trang Bawono.

Pada kegiatan sosialisasi itu turut juga dilakukan pembagian masker, stiker, pembentangan spanduk dan poster berisi imbauan serta pembagian bunga untuk para pengendara yang melintas.

Menurut Mahendro, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Kemudian, sebut Mahendro, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. 

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, ungkap Mahendro, PT Kereta Api Indonesia juga terus melakukan koordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang.

Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dishub Sumut, Agustinus menambahkan, kegiatan ini adalah bentuk upaya kita bersama atas inisiasi PT KAI dimana semangat kita sama bagaimana meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

"Karena kita semua stakeholder ini punya tanggungjawab masing-masing. Kami selaku pemerintah daerah punya tanggungjawab juga untuk melakukan sosialisasi seperti ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 36 tahun 2011 tentang Perlintasan Sebidang antara rel dengan bangunan lainnya," ujar Agustinus. (RMC)


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *