HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Undang Pelaku Usaha Bahas Izin Pembukaan Kembali Bioskop

Rapat membahas perizinan kembali dibukanya bioskop di Kota Medan. Foto (Humas Pemko)


Redaksimedan : Pemerintah Kota [Pemko] Medan melalui Dinas Pariwisata mengundang para pelaku usaha bioskop di Kota Medan dan OPD terkait untuk membahas perizinan dibukanya kembali operasional bioskop di Kota Medan pada masa Covid-19 saat ini.

Rapat yang dipimpin Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman diwakili Asisten Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat itu digelar di Ruang Rapat II Kantor Walikota Medan, Kamis (19/11/2020).

Pada kesempatan itu, Renward Parapat menyampaikan, masuknya Covid-19 ke Indonesia berdampak ke berbagai sektor, termasuk sektor ekonomi.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Renward, Pemko Medan telah mengeluarkan Perwal Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru [AKB] Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

"Sebenarnya ada dampak baik dan dampak buruknya jika bioskop kembali dibuka, mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih belum selesai," ujar Renward.

"Di samping itu, kita harus pandai menyeimbangkan antara kesehatan dan perekonomian masyarakat, bagaimana caranya agar kasus Covid-19 semakin menurun dan perekonomian masyarakat pun semakin membaik," sambungnya.

Disampaikan Renward, alasan bioskop sulit dibuka sejak adanya New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru di Kota Medan, karena banyak hal yang menjadi pertimbangan.

Salah satunya, sebut Renward, ruangan bioskop yang tertutup mengakibatkan tidak adanya ventilasi udara. Hal ini membuat penularan virus Corona di dalam bioskop sangat tinggi.

"Jika surat perizinan dibukanya kembali bioskop sudah dikeluarkan, saya harap pihak bioskop bisa bekerja sama untuk mematuhi aturan-aturan yang sudah ada, sehingga dapat membuat penonton merasa nyaman dan safety,” harapnya.

Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono mengungkapkan, tidak adanya halangan untuk membuka setiap usaha di tengah pandemi Covid-19.

Tetapi, ungkap Agus, pelaku usaha harus tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam Perwal Nomor 27 Tahun 2020.

"Di dalam Perwal sudah tertera mengenai sistem pengelolaan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu, aturan-aturan yang ada dalam Perwal harus dijadikan sebagai pedoman dalam membuka usahanya kembali pada masa pandemi Covid-19 ini,”  jelas Agus.

Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kota Medan, Mardohar Tambunan memaparkan beberapa hal yang harus diperhatikan jika bioskop kembali dibuka. Semua aturan yang dibuat haruslah mematuhi protokol kesehatan dengan baik.

"Hal yang pertama yaitu pembelian tiket dan mengisi data secara online, menerapkan physical distancing, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke dalam bioskop, menggunakan masker 3 lapis sesuai standar World Health Organization [WHO]," ujar Mardohar.

"Kemudian memiliki batas umur. Bagi penonton yang berumur 12 tahun ke bawah dan 60 tahun ke atas tidak diizinkan masuk, menyediakan hand sanitizer, setiap pegawai harus menggunakan sarung tangan, pintu masuk dan pintu keluar dibedakan serta membuat ruangan isolasi sementara di luar bioskop,” papar Mardohar. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *