HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pjs Walikota Medan Kembali Tekankan Netralitas ASN di Pilkada

Pjs Walikota Medan Arief S Trinugroho membuka kegiatan sosialisasi Kewaspadaan Dini Masyarakat. Foto (Humas Pemko Medan)


Redaksimedan : Pjs Walikota Medan Arief S Trinugroho mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara [ASN] khususnya camat dan lurah sebagai garda terdepan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk tetap netral.

"Jangan sampai kita sebagai aparatur terjebak politik praktis dan mengabaikan netralitas kita demi mendukung salah satu pasangan calon yang sedang bertarung di Pilkada, karena ada sanksi tegas dan jelas terhadap ASN yang tidak mampu menjaga netralitasnya dalam Pilkada," kata Arief S Trinugroho saat membuka kegiatan Sosialisasi Kewaspadaan Dini Masyarakat Dalam Rangka Menghadapi Pilkada Kota Medan Dengan Protokol Kesehatan dan Netralitas ASN Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kota Medan, Selasa (3/11/2020).

Netralitas ASN, tegas Arief, menjadi sesuatu yang mutlak dijalankan untuk mengawal Pilkada, khususnya di Kota Medan yang akan digelar pada Desember mendatang agar tetap berada di koridor yang lurus dan benar.

Sebab, menurut Arief, selaku mesin birokrasi pemerintah, ASN dipandang sebagai tauladan, orang terhormat dan yang dianggap paham mengenai informasi tentang pasangan calon kepala daerah, sehingga berpotensi untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.

Beberapa aturan mengenai netralitas ASN dalam Pilkada yang harus dipedomani seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan, sebut Arief, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 9 Ayat 2 mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik.

"Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dan yang terbaru Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Negara [KASN] dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," jelasnya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *