HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Sekda Provinsi Sumut Ingatkan Kembali Netralitas ASN di Pilkada

Sekdapovsu Sabrin saat membuka webinar Korpri. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu)


Redaksimedan : Para Aparatur Sipil Negara [ASN] kembali diingatkan tentang netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2020.

Meski memiliki hak pilih, para ASN hanya boleh merefleksikannya di bilik suara.

Hal itu disampaikan Sekdaprov Sumut Sabrina saat membuka webinar Korps Pegawai Republik Indonesia [KORPRI] Sumut yang bertema ‘Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak dan ASN Anti Korupsi’ di Sumut Smart Province Kantor Gubernur, Sabtu (28/11/2020).

Menurut Sabrina, para ASN mesti diberi kesadaran bahwa dalam Pilkada mereka memiliki hak pilih.

“Dan hak pilih kita [ASN] direfleksikan dalam bilik suara,” ujar Sabrina yang juga Ketua Dewan Pengurus  KORPRI Sumut.

Dijelaskannya, ASN merupakan salah satu unsur terpenting dalam menjalankan birokrasi pemerintahan.

Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, kata Sabrina, ASN tidak berpihak kepada kepentingan apapun, selain pembangunan dan pelayanan publik. Netralitas ASN merupakan gambaran kualitas penyelenggaraan Pilkada yang berasas langsung, jujur dan adil.

Ditegaskannya, ASN yang melanggar netralitas akan diberi sanksi sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan. “Maka ASN yang melanggar netralitas diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” kata Sabrina. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *