HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Puluhan Warga Terjaring Razia Masker di Kecamatan Medan Marelan

 

Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan melakukan razia masker. Foto (Humas Pemko)

Redaksimedan : Sebanyak 72 warga yang tidak mengenakan masker terjaring dalam razia masker yang dilaksanakan Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan yang dipusatkan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan pada Sabtu malam (19/12/2020).

Dari 72 orang warga tersebut, 51 orang diantaranya mendapat tindakan hukuman sosial berupa push up dan 21 orang lainnya mendapatkan tindakan penahanan Kartu Identitas [KTP-EL].

Razia masker dan protokol kesehatan ini dipimpin Kepala Seksi Teknis Fungsional Satpol PP Kota Medan, Hendro Saut Manuntun Mulianto Tampubolon juga membawa Duta Perubahan Perilaku Satpol PP yang berfungsi memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perwal Nomor 27/2020 dan protokol kesehatan yang harus ditaati dalam mengadaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19.

Hendro mengungkapkan, meskipun grafik penyebaran Covid-19 di Kota Medan masih dapat digolongkan landai, namun tim gabungan tidak lantas mengendurkan pengawasan. Tim gabungan tersebut terus melakukan sosialisasi Perwal Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 sekaligus razia masker.

“Tim gabungan berkomitmen secara berkesinambungan akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mentaati protokol kesehatan dimanapun berada, terutama saat berada di luar rumah,” ujarnya.

“Masih banyak yang tidak mengindahkan aturan yang Pemko Medan keluarkan, terbukti malam ini cukup banyak warga yang terjaring razia. Setiap tim gabungan melakukan sosialisasi dan razia, kami juga menyertakan duta-duta perubahan perilaku yang secara lebih intensif melakukan sosialisasi kepada warga,” sambung Hendro.

Disampaikan Hendro, tim gabungan termasuk Duta Perubahan Perilaku ini melakukan sosialisasi sekaligus razia untuk lebih menekankan kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, karena pandemi ini belum berakhir sehingga pengamanan diri sendiri harus terus dilakukan guna menghindarkan tertular virus Corona.

”Duta Perubahan Perilaku ini diturunkan guna melakukan sosialisasi pentingnya menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer dan menjaga jarak bagi masyarakat secara terus menerus hingga terjadinya perubahan perilaku yang bersifat masif di seluruh Kota Medan," ungkap Hendro. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *