Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan melakukan razia masker. Foto (Humas Pemko) |
Redaksimedan : Sebanyak 72 warga yang tidak mengenakan masker terjaring dalam razia masker yang dilaksanakan Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan yang dipusatkan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan pada Sabtu malam (19/12/2020).
Dari 72 orang warga
tersebut, 51 orang diantaranya mendapat tindakan hukuman sosial berupa push up
dan 21 orang lainnya mendapatkan tindakan penahanan Kartu Identitas [KTP-EL].
Razia masker dan protokol
kesehatan ini dipimpin Kepala Seksi Teknis Fungsional Satpol PP Kota Medan,
Hendro Saut Manuntun Mulianto Tampubolon juga membawa Duta Perubahan Perilaku
Satpol PP yang berfungsi memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Perwal
Nomor 27/2020 dan protokol kesehatan yang harus ditaati dalam mengadaptasi
kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19.
Hendro mengungkapkan,
meskipun grafik penyebaran Covid-19 di Kota Medan masih dapat digolongkan
landai, namun tim gabungan tidak lantas mengendurkan pengawasan. Tim gabungan
tersebut terus melakukan sosialisasi Perwal Nomor 27 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 sekaligus razia masker.
“Tim gabungan
berkomitmen secara berkesinambungan akan terus melakukan sosialisasi dan
pengawasan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mentaati
protokol kesehatan dimanapun berada, terutama saat berada di luar rumah,”
ujarnya.
“Masih banyak yang
tidak mengindahkan aturan yang Pemko Medan keluarkan, terbukti malam ini cukup
banyak warga yang terjaring razia. Setiap tim gabungan melakukan sosialisasi
dan razia, kami juga menyertakan duta-duta perubahan perilaku yang secara lebih
intensif melakukan sosialisasi kepada warga,” sambung Hendro.
Disampaikan Hendro, tim
gabungan termasuk Duta Perubahan Perilaku ini melakukan sosialisasi sekaligus
razia untuk lebih menekankan kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan,
karena pandemi ini belum berakhir sehingga pengamanan diri sendiri harus terus
dilakukan guna menghindarkan tertular virus Corona.
”Duta Perubahan
Perilaku ini diturunkan guna melakukan sosialisasi pentingnya menerapkan 3M
yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer dan
menjaga jarak bagi masyarakat secara terus menerus hingga terjadinya perubahan
perilaku yang bersifat masif di seluruh Kota Medan," ungkap Hendro. (RMC)
« Prev Post
Next Post »