Juru bicara Satgas Covid-19 Sumut Whiko Irwan. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu) |
Redaksimedan : Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari.
Aturan dengan Nomor
360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 ini berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga
4 Januari 2021.
Demikian disampaikan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumatera
Utara Edy Rahmayadi, saat menyampaikan perkembangan terkini penanganan
Covid-19, secara virtual dari Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur
Sumut, Senin (21/12/2020).
“Aturan yang
diberlakukan pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata
untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah ke daerah lainnya di Sumut.
Pengalaman dari masa liburan beberapa waktu lalu, di beberapa provinsi di luar
Sumut, didapatkan adanya peningkatan atau lonjakan penderita Covid-19. Lonjakan
penderita baru Covid-19 akan membutuhkan effort [upaya] yang besar untuk
mengatasinya,” ujar Whiko. (RMC)
« Prev Post
Next Post »