HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Tekan Kenaikan Angka Covid-19 Saat Liburan, Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen

Juru bicara Satgas Covid-19 Sumut Whiko Irwan. Foto (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu)

Redaksimedan : Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari.

Aturan dengan Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 ini berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, saat menyampaikan perkembangan terkini penanganan Covid-19, secara virtual dari Ruang Sumut Smart Province, Kantor Gubernur Sumut, Senin (21/12/2020).

“Aturan yang diberlakukan pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah ke daerah lainnya di Sumut. Pengalaman dari masa liburan beberapa waktu lalu, di beberapa provinsi di luar Sumut, didapatkan adanya peningkatan atau lonjakan penderita Covid-19. Lonjakan penderita baru Covid-19 akan membutuhkan effort [upaya] yang besar untuk mengatasinya,” ujar Whiko. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *