Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Foto (Kemendagri) |
Redaksimedan : Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Muhammad Tito Karnavian mengharapkan adanya pembatasan kegiatan dapat membuat terjadinya penurunan kurva penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Demikian dijelaskan
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyoal terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 1
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian
Penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan
Mendagri Muhammad Tito Karnavian usai Penyerahan Mobile PCR dan Ambulans serta
Pembagian Paket Sembako di lingkungan Kemendagri dan BNPP di halaman kantor
Kemendagri, Jumat (8/1/2021) seperti diinformasikan dari laman resmi Kemendagri.
Mendagri Muhammad Tito
Karnavian meminta agar penerapan protokol kesehatan lebih ditingkatkan lagi.
Dengan begitu, diharapkan kurva penularan Covid-19 mengalami penurunan, agar
problem over capacity rumah sakit dan
fasilitas pelayanan kesehatan dapat diantisipasi.
“Kita akan melakukan
evaluasi harian, evaluasi mingguan. Kalau sekarang kan 75 persen WFH, kalau
ternyata masih terjadi dan klasternya di mana, klasternya kantor bisa 100
persen [WFH]. Kalau itu kerumunannya apa, kegiatannya itu menjadi penyumbang,
maka selama seminggu kita lihat penyumbangnya, apalagi penyumbang kenaikan itu
yang akan ditekan, jadi selektif," ujarnya.
Mendagri menilai
terjadinya penurunan disiplin protokol kesehatan bisa jadi karena masyarakat
dan petugas Covid-19 mengalami kejenuhan. Untuk itu, kata Mendagri, Inmendagri
yang baru diterbitkan merupakan upaya untuk menegakkan disiplin protokol
kesehatan yang lebih ketat lagi dalam rangka menurunkan angka penyebaran dan
penularan Covid-19.
Terkait sanksi bagi
pelanggar protokol kesehatan, Mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada penegak
hukum dan pemerintah daerah sesuai porsi dan kewenangan yang dimiliki
masing-masing. "Kalau kerumunan besar dan lain-lain yang melangggar
Undang-Undang Wabah Penyakit Menular itu oleh Polri bisa dipidanakan. Kalau
seandainya dia pelanggarannya pelanggaran yang lain yang diatur oleh Perda atau
Perkada itu penegaknya nanti bisa dari Polri dan dari Satpol PP dengan didukung
oleh TNI-Polri," pungkasnya. (RMC)
« Prev Post
Next Post »