HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pembatasan Kegiatan Diharapkan Dapat Turunkan Kurva Penularan dan Penyebaran Covid-19

 

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Foto (Kemendagri)

Redaksimedan : Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Muhammad Tito Karnavian mengharapkan adanya pembatasan kegiatan dapat membuat terjadinya penurunan kurva penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Demikian dijelaskan Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyoal terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian usai Penyerahan Mobile PCR dan Ambulans serta Pembagian Paket Sembako di lingkungan Kemendagri dan BNPP di halaman kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021) seperti diinformasikan dari laman resmi Kemendagri.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta agar penerapan protokol kesehatan lebih ditingkatkan lagi. Dengan begitu, diharapkan kurva penularan Covid-19 mengalami penurunan, agar problem over capacity rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat diantisipasi.

“Kita akan melakukan evaluasi harian, evaluasi mingguan. Kalau sekarang kan 75 persen WFH, kalau ternyata masih terjadi dan klasternya di mana, klasternya kantor bisa 100 persen [WFH]. Kalau itu kerumunannya apa, kegiatannya itu menjadi penyumbang, maka selama seminggu kita lihat penyumbangnya, apalagi penyumbang kenaikan itu yang akan ditekan, jadi selektif," ujarnya.

Mendagri menilai terjadinya penurunan disiplin protokol kesehatan bisa jadi karena masyarakat dan petugas Covid-19 mengalami kejenuhan. Untuk itu, kata Mendagri, Inmendagri yang baru diterbitkan merupakan upaya untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat lagi dalam rangka menurunkan angka penyebaran dan penularan Covid-19.

Terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan pemerintah daerah sesuai porsi dan kewenangan yang dimiliki masing-masing. "Kalau kerumunan besar dan lain-lain yang melangggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular itu oleh Polri bisa dipidanakan. Kalau seandainya dia pelanggarannya pelanggaran yang lain yang diatur oleh Perda atau Perkada itu penegaknya nanti bisa dari Polri dan dari Satpol PP dengan didukung oleh TNI-Polri," pungkasnya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *