HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Sumut Terima 128 SK Hutan Sosial dan Adat Dari Kementerian LHK

 

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat menerima SK Hutan Sosial dan Adat secara virtual. Foto (Dinas Kominfo Sumut)

Redaksimedan : Provinsi Sumatera Utara mendapat 128 Surat Keputusan Hutan Sosial dan Adat dengan luas total 71.068,36 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia [KLHK RI].

Surat Keputusan [SK] ini diserahkan Presiden Jokowi pada acara Penyerahan SK Hutan Adat, SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria [TORA], secara virtual dari Istana Negara, Jakarta dan diikuti seluruh provinsi di Indonesia, Kamis (7/1/2021).

Ada 20 kabupaten di Sumut yang mendapatkan SK Hutan Sosial dan Hutan Adat pada kesempatan ini yaitu Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba.

Luas lahan untuk Hutan Sosial yang diberikan 68.674,53 hektar, sementara Hutan Adat seluas 2.393,83 hektar. Hutan sosial dan adat yang diberikan kepada Sumut ini dihuni oleh 16.170 KK.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan Pemerintah Provinsi Sumut akan terus berupaya agar lebih banyak lagi Hutan Sosial, Adat dan TORA yang diserahkan pemerintah untuk dikelola masyarakat.

“Kita ke depannya akan berupaya untuk menambah luas Hutan Sosial, Adat dan TORA. Target kita itu Sumut mendapat 509.000 hektar untuk hutan yang dikelola masyarakat. Dan tentunya ini dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Edy Rahmayadi, usai mengikuti acara Penyerahan SK Hutan Adat, Hutan Sosial dan TORA secara virtual di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.

Edy Rahmayadi memastikan, Pemprov Sumut akan melakukan pendampingan kepada masyarakat penerima hak pengelolaan hutan agar pemanfaatan hutan lebih produktif dan tetap menjaga kelestarian alam.

Untuk itu, menurut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, butuh ahli-ahli untuk membimbing masyarakat mengelola hutan secara baik dan benar.

“Sesuai arahan Presiden kita akan memberikan pendampingan kepada masyarakat pengelola hutan agar tujuan kita membuat hutan lebih produktif bisa tercapai. Itu butuh kerja sama dengan para ahli perkebunan, perhutanan, perikanan dan lainnya, sehingga kita menemukan apa yang cocok di hutan tersebut karena hutan di setiap daerah kita berbeda-beda karakteristiknya. Kita akan kembangkan sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing,” sebut Edy Rahmayadi. (RMC).

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *