HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Kegiatan Masyarakat dan Pelaku Usaha Harus Patuhi Perwal Nomor 27/2020

Rapat Koordinasi Antisipasi Kerumunan Kegiatan Masyarakat. Foto (Humas Pemko)


Redaksimedan : Pemerintah Kota [Pemko] Medan secara tegas tidak akan mengeluarkan rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat yang sifatnya dapat menimbulkan dan memicu timbulnya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan sekaligus mencegah meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution diwakili Asisten Administrasi Umum Kota Medan, Renward Parapat ketika menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Kerumunan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Senin (8/2/2021).

Rapat dipimpin Kapolrestbes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diwakili Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat.

"Pemko Medan tidak akan memberikan rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat yang dapat memicu kerumunan. Langkah tegas ini kita lakukan sebagai bentuk tangung jawab sekaligus upaya agar angka kasus penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan dan dihentikan. Sebab, Pemko Medan telah menerbitkan Perwal Nomor 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 yang mewajibkan seluruh kegiatan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan yang terkandung dalam perwal tersebut," kata Renward.

Meski demikian, sambung Renward, bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan atau acara seperti hajatan, pesta perkawinan dan pengajian atau kegiatan lainnya, dapat lebih dahulu melaporkan ke satgas kecamatan yang terdiri dari unsur kecamatan, Danramil dan Polsek setempat.

Nantinya, tim satgas kecamatan, lanjut Renward, akan melihat dan mengawasi acara yang akan digelar.

"Untuk kegiatan masyarakat, dapat melaporkan ke satgas kecamatan. Namun, dengan catatan, kegiatan yang dilakukan harus berpedoman pada  Perwal Medan Nomor 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19. Artinya, semua kegiatan harus berpedoman pada perwal tersebut. Jika terdapat pelanggaran, maka tim satgas akan melakukan pembubaran," jelasnya.

Bagi pelaku usaha dan ekonomi kreatif seperti mall, cafe/restoran/rumah makan dan tempat hiburan malam, sambung Renward, harus melapor ke Dinas Pariwisata terlebih dahulu.

Nantinya, Tim Satgas Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan akan turun langsung mengawasi sekaligus memastikan apakah kegiatan yang digelar telah mengikuti aturan protokol kesehatan yang diwajibkan.

"Intinya, seluruh pelaku usaha harus mengikuti protokol kesehatan sesuai yang diamanahkan dalam Perwal Nomor 27/2020 tentang Pedoman AKB Pada Kondisi Pandemi Covid-19," ujar Renward.

"Selain itu juga, pelaku usaha harus membatasi jam operasional usahanya sesuai dengan Surat Edaran Walikota Medan Nomor 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan sebagai bentuk tindaklanjut Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut," sambungnya.

Renward pun meminta dukungan dan bantuan dari semua pihak terutama unsur pengamanan dari TNI-Polri guna penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *