HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Pemko Medan Akan Gunakan Teknologi RDF Untuk Kelola Sampah di TPA Terjun

Walikota Medan Bobby Nasution saat mengikuti rapat penggunaan teknologi pengolahan sampah. Foto (Diskominfo Medan)

Redaksimedan : Pemerintah Kota [Pemko} Medan akan menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel [RDF] untuk mengolah sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir [TPA] Terjun menjadi energi terbarukan.

Hal tersebut disampaikan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi di Kota Medan bersama Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Nani Hendiarti, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR], Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK], Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral di Medan, Kamis (25/3/2021).

Dikatakan Walikota Medan Bobby Nasution, kebersihan adalah salah satu program prioritas, termasuk soal pengolahan sampah. Karena itu Dinas Pertamanan dan Kebersihan, harus serius mempersiapkan segala sesuatunya.

“Dinas Kebersihan dan Pertamanan harus serius mewujudkan program ini. Dukungan yang telah diberikan pemerintah pusat dalam hal pengolahan sampah ini harus disambut dengan kesiapan Pemko Medan. Persiapkan segala sesuatu, apakah soal pendataan maupun berbagai kebutuhan pelaksanaan program ini,’ ujar Bobby Nasution dalam rapat yang turut dihadir Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Muhammad Husni, dan Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, T Ahmad Sofyan.

RDF merupakan teknologi pengolahan sampah untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi terbarukan pengganti batubara. Tak hanya sampah kertas, sampah plastik dan organik pun dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif ini.

Dalam rapat itu, Walikota Medan Bobby Nasution menyampaikan akan memberdayakan kecamatan agar penanganan kebersihan di Medan lebih luas dan rinci. Tinggal lagi, harus dibuat pengaturan yang jelas dan tegas tentang tupoksi apa saja yang dilakukan kecamatan dalam hal penanganan kebersihan.

“Kita punya 21 kecamatan, 151 kelurahan, 2001 lingkungan. Kecamatan juga punya P3SU. Semua itu bisa diberdayakan untuk kebersihan,” ungkap Bobby Nasution.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Nani Hendiarti, menyampaikan, pandangan terhadap sampah yang jorok dan tak bernilai kini telah berubah. Sampah kini dapat diolah menjadi sesuatu yang bernilai dengan pemanfaatan teknologi.

Pemanfaatan teknologi pengolahan sampai yang telah terbukti berhasil, lanjut Nani, adalah Refuse Derived Fuel [RDF]. Dia menyebutkan, RDF ini telah digunakan di Cilacap. Sebanyak 120 ton lebih sampah di kabupaten itu dapat diolah oleh teknologi ini. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *