HEADLINE NEWS

Diberdayakan oleh Blogger.

Provinsi Sumut Siap Laksanakan PPKM Mikro

Sekdaprovsu Sabrina saat mengikuti rapat secara virtual tentang pelaksanaan PPKM Mikro. Foto (Diskominfo Sumut)


Redaksimedan :
 Provinsi Sumatera Utara dipastikan siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Mikro di enam kabupaten/kota.

Upaya untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 ini akan dilaksanakan mulai 9-22 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina dalam rapat secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri, BNPB, Koordinator Tim Pakar, TNI/Polri serta lainnya, tentang pelaksanaan PPKM Mikro, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Minggu malam (7/3/2021).

"Berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/7/INST/2021 tanggal 05 Maret 2021, ada enam  kabupaten/kota yang akan melaksanakan PPKM Mikro, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Langkat. Kita sudah siap melaksanakan hal tersebut," ucap Sabrina.

Turut hadir, Liaison Officer [LO] BNPB untuk Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Mayjen (Purn) Dahlan Harahap, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, serta lainnya.

Dijelaskan Sabirna, pemerintah kabupaten/kota telah membentuk Posko Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, yang melaksanakan kegiatan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi protokol kesehatan 5M di masing-masing kabupaten/kota.

"Kemudian melakukan pembagian masker, penegakan disiplin protokol kesehatan, pencegahan kerumunan, pelaksanaan 3T [testing, tracing, treatment] secara rutin dan berkala, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan isolasi,” paparnya. (RMC)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *